Pada dasarnya setiap ada kejadian kedukaan, perlu kita pahami bersama bahwa Kemajelisan GKJ Jakarta akan berkolaborasi dengan PPK Sumarah yaitu dalam hal :
1. Tugas Kemajelisan mencakup semua yang berkaitan dengan Peribadahan
2. Tugas PPK Sumarah adalah khusus yang berkaitan dengan janazah yaitu mulai dari perawatan jenazah sampai dengan pemakaman jenazah di TPU
Bahwa bila terjadi kedukaan, kami sarankan kita semua untuk tetap tenang sambil melakukan pendampingan kepada keluarga yang berduka untuk menyiapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan bahwa almarhum adalah warga jemaat GKJ Jakarta atau bukan (hal ini terkait biaya)
2. Segera menghubungi PPK Sumarah agar segera mendapatkan bantuan pelayanan kedukaan
3. Tanyakan kepada Keluarga yang berduka untuk menentukan siapa yang jadi perwakilan dari keluarga agar supaya segala sesuatu informasi atau instruksi bersumber dari 1 orang saja
sehingga tidak terjadi simpang siur informsi (terkait Jenis Peti jenazah & waktu serta tempat pemakaman jenazah)
4. Bila kejadian meninggalnya di rumah :
a. Segera menghubungi Rumah Sakit atau minimal Puskesmas untuk memastikan meninggal & penyebabnya serta untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian
b. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Puskesmas, segera siapkan fotokopi KTP & KK almarhum lalu melaporkan ke RT/RW untuk
mendapatkan Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan & selanjutnya dapat Akta Kematian dari Dukcapil.
c. Tentukan tempat/petugas untuk merawat jenazah
5. Bila kejadian meninggalnya di RS :
a. Mintakan Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit lalu siapkan fotokopi KTP & KK almarhum untuk pengurusan ke RT/RW untuk mendapatkan
Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan & selanjutnya mendapatkan Akta Kematian dari Dukcapil
b. Tanyakan apakah di Rumah Sakit tersebut tersedia tempat & petugas untuk merawat jenazah
6. Serahkan fotokopi KTP & KK almarhum, fotokopi Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan, fotokopi KTP Ahli waris, kepada PPK Sumarah untuk pengurusan di TPU & untuk kesiapan
kelengkapan Surat Jalan bila dimakamkan di luar kota
7. Penatua Kelompok segera berkomuniksi dengan Koordinator Wilayah, Diaken maupun Kantor Gereja untuk mempersiapkan tempat bila jenazah akan disemayamkan di Ruang Serbaguna
GKJ Jakarta serta persiapan peribadahannya
8. Terkait dengan pemberian formalin kepada jenazah adalah menjadi ranahnya keluarga yang berduka, namun demikian perlu diperhatikan dan disampaikan kepada keluarga duka, bahwa apabila
jenazah hendak disemayamkan di Ruang serbaguna GKJ Jakarta lebih dari 24 jam, maka jenazah harus diberi formalin agar tidak menimbulkan bau serta demi kesehatan bagi kita semua
9. Kami PPK Sumarah mengusulkan apabila jenazah hendak dimakamkan di luar kota, sedapat mungkin ada perwakilan dari Kemajelisan GKJ Jakarta untuk menyerahkan Surat dari GKJ Jakarta
kepada Gereja yang akan melayani prosesi pemakaman di luar kota, sehingga tidak ada lagi suara-suara sumbang terkait seorang anggota Majelis yang merangkap sebagai pengemudi mobil
jenazah juga sebagai perwakilan dari GKJ Jakarta
10. PPK Sumarah dalam menjalankan tugas pelayanan kedukaan khususnya kepada warga jemaat GKJ Jakarta akan memberikan santunan untuk saat ini adalah sebesar Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah)
yaitu setara dengan Biaya peti jenazah jenis standard kelas 2, pengurusan surat izin penggunaan tanah makam & mobil jenazah (khusus dalam kota)
11. Setiap kali ada kejadian kedukaan maka untuk sementara waktu PPK Sumarah yang akan menyelesaikan seluruh biaya-biaya yang timbul, setelah selesai semua proses pemakaman dan sebagainya
2 s/d 3 hari kemudian PPK Sumarah akan menyerahkan Surat Tagihan Biaya Pelayanan Pemakaman kepada Penatua Kelompok untuk ditandatangani oleh Penatua Kelompok lalu selanjutnya diserahkan
kepada keluarga yang berduka
12. Apabila jenazah hendak dimakamkan diluar kota (luar Jabodetabek), khusus terkait dengan penggunaan mobil jenazah akan dikenakan biaya sebesar Rp.13.000 per Km (khusus warga jemaat GKJ Jakarta) atau Rp.15.000 per Km (untuk Non warga jemaat GKJ Jakarta)